2 Residivis Spesialis Curanmor Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menghentikan aksi dua residivis spesialis pencurian motor (Curanmor) di sejumlah Kabupaten Kota di Provinsi Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur setelah kedua pelaku, HR Als Ayi (40) dan YS (30), berusaha melarikan diri dan melawan petugas pada Rabu (19/7/23).
Kedua pelaku tersebut dilumpuhkan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah. Mereka dikenal nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah-wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan, hingga rumah ibadah. Bahkan, salah satu pelaku, YS, tetap melakukan aksi pencurian meski menggunakan kaki palsu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K, dan seorang tokoh adat, menyatakan bahwa pelaku sering mencuri di tempat-tempat yang ramai dan pada jam-jam sibuk. Kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (20/7/23)
Menurut Kapolres, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara di Lampung Tengah. Dalam menjalankan aksinya, terutama YS, mereka mencari target sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. YS dan rekannya HR alias Ayi, warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, hanya butuh hitungan detik untuk membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa dalam catatan kepolisian, pelaku telah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan masih terus berlanjut. Aksi pencurian motor tersebut biasanya dilakukan oleh 2 hingga 3 orang komplotan, namun yang paling sering terjadi adalah dengan 3 orang.
Mereka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 4 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Metro. Kapolres menyatakan bahwa masih ada 4 orang pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Tengah dan pengejaran terhadap mereka masih berlangsung.
Kapolres berencana untuk melampirkan putusan Pengadilan yang sebelumnya pernah diterima oleh para pelaku guna memperkuat vonis kedepan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat keduanya mencuri sepeda motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/23) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban sedang berkunjung ke rumah seorang teman dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 8130 ZO. Namun, setelah sekitar 10 menit berada di dalam rumah temannya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi. Saat keluar, korban menemukan sepeda motornya telah hilang, dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah. Polisi juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, kunci leter T, 1 unit sepeda motor, dan kaki palsu milik YS.(hum/pol)