Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Curian Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Selain itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di bawah pimpinan Kapolsek AKP Edi Qorinas, S.H., M.H. juga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sedang berada di rumah tetangganya, pada Sabtu (15/7).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., MSi, menjelaskan hal ini saat di konfirmasi pada Senin (17/7/23).
Menurut Kapolsek, penangkapan MR (46) dan MS alias Gepeng (41), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy BE 5071 LC milik korban Agus Siswanto (35) yang juga merupakan tetangga dari pelaku, pada Sabtu lalu (24/6/23) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Karena motor miliknya hilang, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, kata Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah warga.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas kepolisian mendapati bahwa sepeda motor milik korban berada di tangan salah seorang warga berinisial MR.
Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak menuju rumah MR yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian.
Hasilnya, MR berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengembangan MR, kami mendapatkan nama MS yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mencari keberadaan MS.
Pelaku MS berhasil diamankan di rumah salah seorang warga. Dari pengakuan MS, didapatkan informasi baru bahwa saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban, MS tidak melakukannya sendirian, tetapi bersama dengan WD (DPO).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.
Dalam hal ini, polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku.
"MR dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, sementara MS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (hum/pol)