Pengendara Motor Tewas Tertemper Kereta di Kedaton Bandar Lampung

Kolase kejadian
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertemper kereta api di perlintasan sebidang di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis, 22 Oktober 2026. Insiden itu terjadi saat KA 4110 F melintas dari arah Tanjungkarang menuju Labuan Ratu.

img_title Tertinggal di Kereta Tak Selalu Hilang, 71 Barang Kembali ke Pemilik

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.12 WIB di Km 13+6/7 pada petak jalan Tanjungkarang–Labuan Ratu. Sepeda motor yang terlibat adalah Honda GL 100 bernomor polisi BE 8672 SG. Berdasarkan laporan awal, pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

img_title Lowongan KAI Diburu Ribuan Pelamar, Jalur Khusus Dipastikan Tak Ada

 

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

img_title 16.106 Orang Naik Kereta di Lampung Selama Libur Maulid

 

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan ketentuan di perlintasan kereta api, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” ujar Zaki.

 

Berdasarkan informasi awal KAI, masinis KA 4110 F telah membunyikan Semboyan 35 sebagai peringatan sebelum melintasi lokasi kejadian. Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang berjaga juga dilaporkan telah bersiap menghentikan kendaraan.

 

Namun, sepeda motor tersebut dilaporkan tetap melintas ke jalur kereta api sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Sepeda motor mengalami kerusakan parah, sedangkan korban dievakuasi oleh petugas terkait ke Rumah Sakit Bhayangkara Lampung.

 

KA 4110 F berhenti di lokasi kejadian selama 14 menit. Kereta tersebut kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.26 WIB setelah berhenti sejak pukul 08.12 WIB.

 

KAI menyatakan jalur kereta api telah dinyatakan aman dan dapat dilalui kembali. Lokomotif KA 4110 F juga dilaporkan dalam kondisi aman tanpa kerusakan.

 

KAI berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan setempat untuk mendukung penanganan kejadian tersebut.

 

Zaki mengingatkan bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, pengguna jalan diminta mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi peringatan petugas ketika melintasi perlintasan sebidang.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api. Patuhi peringatan petugas, berhenti ketika kereta api akan melintas, dan jangan menerobos perlintasan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” kata Zaki. (*)