Razia Penyakit Masyarakat Polres Pringsewu Amankan 24 Orang dan Miras
- Polres Pringsewu
Di tempat lain, Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, melaporkan bahwa bersama Satpol PP, mereka telah melakukan razia ketertiban umum di beberapa rumah kost dan lapo tuak. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang, terdiri dari 19 pria dan 5 wanita, yang sedang berpesta miras jenis tuak.
Barang Bukti Miras
- Polres Pringsewu
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat, 30 liter tuak, 3 ember besar penampungan tuak, 3 derigen tuak, 9 teko wadah tuak, dan 8 buah gelas.
Puluhan orang dan barang bukti tersebut diamankan dari beberapa rumah kost dan salah satu lapo tuak di Wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP, puluhan orang yang diamankan kemudian dipulangkan. Namun, barang bukti minuman tuak dan sepeda motor tetap diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ketertiban umum dan pencegahan penyakit masyarakat ini adalah bentuk respon cepat aparat dalam menanggapi kekhawatiran warga terkait maraknya rumah kost yang digunakan sebagai tempat berpesta miras dan tempat mesum.