Lakukan KDRT Terhadap Istri, Suami di Way Kanan Diamankan Polisi
- Polres Way Kanan
Way Kanan, Lampung – Seorang warga di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan dengan inisial HI (45) harus menghadapi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 16 April 2023, sekitar pukul 19:00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Keterangan dari korban menyebutkan bahwa kekerasan tersebut terjadi karena korban dan HI (suami korban) sedang bertengkar mengenai larangan HI untuk membantu mantan istri terlapor.
Korban menangis dan HI memerintahkan korban untuk diam. Ketika korban enggan diam, HI memukul pipi korban dua kali dan menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi.
Kemudian pada pukul 23:00 WIB, HI hendak membawa korban kembali ke rumah orang tua korban. Namun, dalam perjalanan di daerah Kasui, terjadi keributan kembali dan korban kembali dianiaya oleh HI pada bagian bahu dan leher.
Merasa tidak senang, Dahlia (33) akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Rabang Tangkas Polres Way Kanan. Akhirnya, pelaku ditangkap pada hari Senin, (26/06), pukul 19:00 WIB di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan tanpa adanya perlawanan. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim Polres Way Kanan. (hum/pol)