Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia

ilustrasi pernikahan.
ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Ini sejalan dengan kaidah fiqih: “Al-‘adatu muhakkamatun”—adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum jika tidak bertentangan dengan syariat.

 

Islam adalah agama yang fleksibel dan dapat berdialog dengan budaya selama prinsip dasarnya tetap dijaga.

 

Maka, penyebutan seperti “Ibu Munir” atau “Siti Wawan” bisa diterima sebagai bagian dari tradisi sosial masyarakat Indonesia yang sarat nilai kemudahan dan penghormatan. (*)

 

Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2025/05/penambahan-nama-suami-di-belakang-nama-istri-bolehkah/