Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia
Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:32 WIB

Sumber :
- Istimewa
Realitas Sosial di Indonesia
Di Indonesia, praktik ini sering dimaknai sebagai cara praktis mengenali seseorang, bukan sebagai bentuk pergantian identitas.
Bahkan, penambahan nama bisa terjadi karena profesi, seperti “Bu Siti Dokter” untuk membedakan dari “Bu Siti Guru”.
Dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta tetap mencantumkan nama asli dan nama ayah kandung, sehingga tidak ada perubahan nasab secara hukum atau agama.
Kesimpulan: Dibolehkan Selama Tidak Menyalahi Syariat
Penambahan nama suami di belakang nama istri di Indonesia merupakan bagian dari budaya lokal yang dibolehkan dalam Islam selama tidak bertujuan mengubah nasab atau menyesatkan identitas.