KPU Pesawaran Tegaskan Keputusan MK Tentang PSU, Tiga Parpol Pengusung Tentukan Pengganti Arisandi Darma Putra
- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Feri Iksan, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran harus diikuti oleh semua pihak, terutama tiga partai politik pengusung calon yang terdiskualifikasi, Arisandi Darma Putra.
Menurutnya, keputusan MK adalah hal yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, termasuk partai politik.
Dalam wawancaranya dengan Lampung Viva.co.id pada Rabu, 12 Maret 2025, Feri Iksan menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah masalah internal KPU, melainkan urusan partai politik yang mengusung calon.
Ia menegaskan bahwa jika ketiga partai pengusung Arisandi Darma Putra tidak mengusulkan satu calon pengganti, maka yang melanggar amar putusan MK adalah partai politik tersebut, bukan KPU.
"Jadi gini, persoalan ini bukan ada pada KPU, persoalan ini di Partai. Kalau tiga partai itu tidak mencalonkan 1, berarti mereka, partai politik yang melanggar amar putusan MK itu, bukan KPU gito lo, kita hanya menerima, jangan dibalik-balik," kata Feri dengan tegas.
Feri menambahkan bahwa masalah ini merupakan domain partai politik pengusung calon. KPU, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk menyatukan pandangan atau keputusan antar partai politik.
Tugas KPU hanya untuk menerima pendaftaran dan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami KPU Pesawaran hanya menerima pendaftaran, melaksanakan keputusan MK, persoalan ini kenapa tiga partai itu mengusulkan dua calon yang berbeda, kan persoalannya itu. Nah kita sesuai dengan tupoksi. Misalnya ada orang datang, masa kita tolak atau gak boleh, ya tetap kita terima. Karena kita inikan panitia," ujar Feri.
Terkait dengan penerimaan atau penolakan terhadap calon-calon seperti Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, Feri menegaskan bahwa KPU Pesawaran akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia belum bisa memprediksi apakah kedua calon tersebut akan diterima atau tidak, karena semuanya harus melalui prosedur yang sudah ditentukan.
"Nanti kita lihat, kalau kita hanya melaksanakan tahapan sesuai penyelenggaraan sesuai dengan aturan. Saya belum bisa memprediksi," tandasnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU di Pesawaran mengharuskan adanya pengganti untuk Arisandi Darma Putra setelah yang bersangkutan didiskualifikasi. Kini, ketiga partai pengusung diharapkan dapat bekerja sama untuk mengusulkan satu calon pengganti yang sesuai dengan keputusan MK. (Rozali)