PSU Pilkada Pesawaran, Ketua KPU : Masih Menyusun Rencana Anggaran dan Regulasi dari KPU RI

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pesawaran, Lampung – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Pesawaran. 

 

KPU Kabupaten Pesawaran berencana untuk membuka komunikasi dengan pemerintah daerah dan KPU Provinsi Lampung terkait dengan pendanaan PSU yang harus segera dilaksanakan.

 

"Kita sedang melakukan penyusunan anggaran pelaksanaan PSU dan akan melaporkan jika ada kekurangan anggaran dari dana hibah yang diberikan oleh Pemerintak Kabupaten Pesawaran, kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan kepada Lampung.viva.co.id, Rabu (26/2/2025)/

 

Dalam putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan PSU yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari terhitung sejak tanggal putusan, yaitu 24 Februari 2025.