MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, Pilbup Pesawaran 2024 Harus Gelar PSU

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Putusan MK mewajibkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.

 

PSU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

 

KPU dan KPU Provinsi Lampung diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU, sedangkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran bertugas mengawasi agar proses pemungutan suara ulang berjalan sesuai aturan.