Eks Kadinkes Keok di Pilkada Bandar Lampung
Rabu, 4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Meski hasil rekapitulasi telah diumumkan, Ari menegaskan bahwa penetapan resmi hasil Pilkada ini masih harus menunggu tiga hari, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.
Waktu tersebut diberikan untuk memungkinkan pasangan calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan sengketa hasil kepada KPU.
"Selama tiga hari ke depan, kami memberikan kesempatan bagi pasangan calon yang merasa hasilnya tidak sesuai untuk mengajukan permohonan sengketa. Jika tidak ada permohonan, hasil akan ditetapkan secara resmi," jelas Ari Oktara.