Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi

Dr. Fathul Mu’in, Pengamat Politik.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungLembaga survei diwajibkan bungkam selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas dari KPU, termasuk pencabutan izin. Hitung cepat baru boleh dipublikasikan dua jam setelah penghitungan suara.

 

"Lembaga survey dilarang melakukan publikasi hasil survey saat masa tenang. Jangan sampai mencoba mempengaruhi opini publik dengan mempublikasikan hasil surveynya di masa tenang ini," kata Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, Minggu (24/11/2024).

 

Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus berani menegakkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait pelaksanaan survey. 

 

Terutama Pasal 23 hingga Pasal 25 yang mengatur peran Bawaslu dalam menampung aduan masyarakat dalam kegiatan survei dan menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU. "Lembaga survey harus hati-hati," jelasnya

 

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut menambahkan, KPU dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada. 

 

Dia menjelaskan, lembaga survey sering mempublikasikan hasil surveynya untuk mempengaruhi opini publik. Terlebih antara satu dengan yang lain beda-beda hasilnya. Tentu membingungkan publik.

 

"Perbedaan hasil survei bisa saja terjadi sepanjang survei dilakukan sesuai kaidah ilmiah, seperti pengambilan sampel merepresentasikan jumlah dan karakteristik populasi. Tapi kalau pertanyaan survei menggiring ke arah kandidat tertentu maka itu tidak baik," jelas mantan jurnalis tersebut. (*)