Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi
Minggu, 24 November 2024 - 13:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut menambahkan, KPU dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Dia menjelaskan, lembaga survey sering mempublikasikan hasil surveynya untuk mempengaruhi opini publik. Terlebih antara satu dengan yang lain beda-beda hasilnya. Tentu membingungkan publik.
"Perbedaan hasil survei bisa saja terjadi sepanjang survei dilakukan sesuai kaidah ilmiah, seperti pengambilan sampel merepresentasikan jumlah dan karakteristik populasi. Tapi kalau pertanyaan survei menggiring ke arah kandidat tertentu maka itu tidak baik," jelas mantan jurnalis tersebut. (*)