Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi

Dr. Fathul Mu’in, Pengamat Politik.
Sumber :
  • Istimewa

 

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara tersebut menambahkan, KPU dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada. 

 

Dia menjelaskan, lembaga survey sering mempublikasikan hasil surveynya untuk mempengaruhi opini publik. Terlebih antara satu dengan yang lain beda-beda hasilnya. Tentu membingungkan publik.

 

"Perbedaan hasil survei bisa saja terjadi sepanjang survei dilakukan sesuai kaidah ilmiah, seperti pengambilan sampel merepresentasikan jumlah dan karakteristik populasi. Tapi kalau pertanyaan survei menggiring ke arah kandidat tertentu maka itu tidak baik," jelas mantan jurnalis tersebut. (*)