Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Lembaga survei diwajibkan bungkam selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas dari KPU, termasuk pencabutan izin. Hitung cepat baru boleh dipublikasikan dua jam setelah penghitungan suara.
"Lembaga survey dilarang melakukan publikasi hasil survey saat masa tenang. Jangan sampai mencoba mempengaruhi opini publik dengan mempublikasikan hasil surveynya di masa tenang ini," kata Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus berani menegakkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait pelaksanaan survey.
Terutama Pasal 23 hingga Pasal 25 yang mengatur peran Bawaslu dalam menampung aduan masyarakat dalam kegiatan survei dan menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU. "Lembaga survey harus hati-hati," jelasnya