Ini Wajah Baru Pimpin KPU Kota Metro Lampung, Nasib Paslon Wahdi-Qomaru Masih Jadi Misteri

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kota Metro, Lampung – Komposisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro periode 2024-2029 kini telah sepenuhnya berganti. Lima nama baru telah resmi dilantik untuk mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kota. Mereka adalah Anton Galuh Susanto, Erwin Agus Fadli, Erzal Syahreza Aswir, irman Arafat, dan Rinaldi Adiyatama.

 

Pengumuman resmi mengenai komposisi KPU Kota Metro yang baru ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 120/SDM.02.6-PU/2024. Keputusan ini pun menandai berakhirnya masa jabatan lima komisioner sebelumnya.

 

Yang menarik, komposisi KPU Kota Metro yang baru ini sepenuhnya terdiri dari wajah-wajah baru. Tidak ada satu pun komisioner periode sebelumnya yang berhasil lolos seleksi dan kembali menjabat.

 

Hal ini tentu menjadi sorotan mengingat pada akhir masa jabatannya, komisioner lama sempat mengeluarkan keputusan kontroversial, yakni mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman.

 

Keputusan diskualifikasi tersebut diambil oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, beserta anggota lainnya, yakni Nova Hadiyanto, Tony Wijaya, Ahmad Fatoni, dan Yunita Dewi Nurbaya. Namun, dengan bergantinya seluruh komisioner, nasib keputusan tersebut kini menjadi tanda tanya besar.

 

Diketahui,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro bertanggal 10 November 2024, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

 

Mengutip laman Instagram resmi KPU Kota Metro pada Selasa, 20 November 2024. Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tertanggal 1 November 2024, menyatakan bahwa Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. 

 

Dalam dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum, Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. 

 

Vonis ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dapat membawa dampak serius, termasuk pembatalan pasangan calon yang diusung.

 

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi diikutsertakan dalam Pilkada Kota Metro 2024. 

 

Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU, memastikan bahwa informasi ini dapat diakses dengan mudah oleh publik.

 

Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

 

Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. (*)