Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?
Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dalam mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru dari kontestasi Pilkada 2024 menuai kritik tajam.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menilai keputusan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan dapat dianulir demi menjaga keadilan serta demokrasi.
“KPU Metro berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, yang secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU Provinsi atau KPU Pusat,” ujar Fathul, Rabu (20/11/2024).
Potensi Koreksi Kewenangan