Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?

Pengamat, Dr. Fathul Mu’in
Pengamat, Dr. Fathul Mu’in
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Menurut Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung ini, KPU di tingkat provinsi atau pusat memiliki hak untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Bahkan, ia menegaskan, KPU Metro yang baru akan dilantik pada 21 November 2024 juga dapat mengkaji ulang keputusan tersebut.

 

“Dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU), ada mekanisme untuk mengambil alih kewenangan jika ditemukan potensi penyalahgunaan,” jelas Fathul.

 

Langkah KPU Metro yang mengeluarkan Keputusan Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dinilai kontroversial.

 

Pasalnya, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro maupun Pengadilan Negeri setempat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.