Paslon Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro Lampung, PDIP Sebut Tidak Sah dan Bikin Gaduh

Paslon Wahdi-Qomaru saat mendaftar di KPU Metro
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Sementara itu, KPU Kota Metro telah mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan calon nomor urut 2 ini, menyebutkan bahwa akibat dari pembatalan tersebut hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

 

Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan akan tetap dilanjutkan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

 

Watoni berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan tidak mengganggu jalannya Pilkada Kota Metro 2024. Sebagai langkah terakhir, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum Qomaru Zaman untuk mendapatkan keadilan. (*)