Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru

Tangkapan layar akun instagram
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Meskipun demikian, komentar pada unggahan lainnya masih bisa diakses dengan bebas.

 

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 setelah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tertanggal 1 November 2024. 

 

Putusan tersebut menyatakan bahwa Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota, terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilihan, dengan dijatuhi denda sebesar Rp6 juta.