Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru
Rabu, 20 November 2024 - 13:33 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Meskipun demikian, komentar pada unggahan lainnya masih bisa diakses dengan bebas.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 setelah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tertanggal 1 November 2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota, terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilihan, dengan dijatuhi denda sebesar Rp6 juta.