Kasus Pelanggaran Kampanye di Pesawaran Lampung Dihentikan Karena Minim Bukti

Enggo saat keluar dari bawah meja
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berupaya maksimal dalam penyidikan. 

 

Namun, setelah melakukan gelar perkara, kesimpulan diambil bahwa tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini, sehingga proses penyidikan dihentikan dengan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

“Intinya, Gakkumdu Pesawaran telah sepakat bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung pelanggaran. Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi faktor. Walaupun ada unsur pidana dalam pembahasan kedua, kesulitan muncul karena beberapa saksi tidak hadir, dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi berbeda-beda," pungkasnya.