Dua Pasangan Calon Beradu Strategi dengan Dana Kampanye Berbeda di Pilkada Kota Bandar Lampung
Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:30 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
“Kami memastikan semua laporan diterima sesuai jadwal, dan dana kampanye ini dikelola dalam rekening yang terpisah, mengikuti aturan yang ada,” kata Dedy kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).
Selain itu, kedua pasangan calon telah menyepakati batas maksimal pengeluaran kampanye sebesar Rp10 miliar.
Kesepakatan ini menjadi pedoman penting dalam pengelolaan biaya kampanye selama masa pemilihan, guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Dengan penerimaan LADK ini, KPU Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pilkada Serentak 2024.