Sah, DPP Partai Golkar Beri Rekomendari ke Pasangan Ririn dan Wiriawan Maju Pilkada Pringsewu
Senin, 5 Agustus 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
DPP juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus dan kader Partai Golkar. Tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SK ini, semua surat instruksi dan surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu kini diharapkan untuk menindaklanjuti keputusan ini dengan mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(*)