Kewajiban Zakat Fitrah Beserta Waktu dan Jumlahnya
- Ilustrasi Zakat/@istockphoto
VIVA Lampung, Pendidikan – Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang merdeka, mampu, dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, terutama pada bulan Ramadhan. Zakat sendiri merupakan bagian dari rukun Islam keempat, sehingga menjadi salah satu pilar agama yang wajib dipenuhi oleh umat muslim.
Tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan menjadi pelengkap ibadah puasa. Tanpa zakat fitrah, puasa tidak akan lengkap. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda bahwa umat muslim harus menunaikan zakat fitrah, serta menegakkan shalat dan bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka darah dan harta mereka akan dilindungi, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.
Tujuan dari zakat sendiri adalah untuk memberdayakan orang fakir miskin dan delapan golongan penerima zakat lainnya, sehingga kehidupannya berangsur-angsur membaik. Selain itu, mengeluarkan zakat juga menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk sama-sama berdaya secara ekonomi.
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh muzakki, yaitu beragama Islam dan merdeka, menunaikan zakat fitrah di antara bulan Ramadhan dan Syawal, serta memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya. Ada juga beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah, seperti orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan atau anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Pengertian Zakat Fitrah?
Pengertian dan tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ