KPK Berikan Apresiasi kepada OJK atas Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi

Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan dalam meningkatkan integritas organisasi serta mencegah korupsi secara berkelanjutan. 

 

Penghargaan ini diberikan seiring dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024 yang mencatatkan nilai 84,87, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 83,26.

 

Hasil ini menunjukkan bahwa OJK berhasil mempertahankan statusnya sebagai lembaga dengan risiko korupsi rendah dan membuktikan efektivitas dari program penguatan integritas yang telah dijalankan. 

 

Capaian ini menempatkan OJK pada posisi kedua dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, serta peringkat kesembilan di antara seluruh peserta SPI 2024. Nilai ini juga jauh di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang tercatat sebesar 71,53.

 

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung pada acara peluncuran Hasil SPI 2024 yang diselenggarakan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (22/1). 

 

Dalam acara ini, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi. 

 

Ia menjelaskan bahwa OJK tidak hanya fokus pada perbaikan internal tetapi juga mengimplementasikan pendekatan berbasis ekosistem yang berdampak positif pada industri jasa keuangan yang diawasi. 

 

Salah satunya adalah penerapan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti Fraud yang diterapkan di sektor ini.

 

Sophia juga menekankan bahwa integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK di tingkat lembaga mendorong seluruh jajaran OJK untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan integritas. 

 

Ini turut berkontribusi pada keberhasilan OJK yang secara konsisten berada pada kategori risiko rendah dan menempatkan OJK di posisi 10 besar tingkat nasional dalam beberapa tahun terakhir.

 

OJK telah berpartisipasi dalam SPI sejak 2016 dan menjadikan pencapaian indeks integritas sebagai bagian dari IKU OJK Wide sejak 2017. 

 

Hal ini menjadi elemen penting dalam evaluasi kinerja lembaga tersebut dan mendorong budaya transparansi serta akuntabilitas di seluruh jajaran OJK.

 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga memberikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan. 

 

Ia berharap agar instansi lain, baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah, dapat meniru pendekatan OJK dalam menerapkan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan integritas organisasi mereka.

 

SPI, yang diselenggarakan oleh KPK, merupakan survei yang bertujuan untuk mengukur perkembangan kondisi integritas dan efektivitas upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah. 

 

Tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 2 BUMN. Indeks Integritas Nasional 2024 tercatat sebesar 71,58, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 70,97.(*)