Ancaman bagi Muslim Mampu yang Enggan Tunaikan Ibadah Haji

- Istimewa
Ustadz Amien juga menegaskan bahwa jika keengganan tersebut berlanjut sampai pada tahap meragukan atau tidak meyakini haji sebagai rukun Islam, maka dampaknya akan lebih besar.
Ia mengutip peristiwa yang terjadi pada Umar bin Khattab, yang tercatat dalam Talkhishul Habir karya Ibnu Hajar, di mana Umar bertekad untuk mengutus beberapa orang untuk memeriksa siapa di antara umat Islam yang mampu haji namun tidak melaksanakannya, kemudian mereka diwajibkan membayar jizyah, karena dianggap bukan bagian dari kaum Muslimin.
Dalam sebuah hadits riwayat Ad-Darimi dan Al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kabir, dijelaskan bahwa seseorang yang tidak terhalang apapun untuk menunaikan haji namun meninggal dunia, bisa jadi meninggal dalam keadaan seperti Yahudi atau Nasrani. Meskipun mayoritas ulama menganggap hadits ini lemah.