Ancaman bagi Muslim Mampu yang Enggan Tunaikan Ibadah Haji

Ka'bah saat turun hujan.
Ka'bah saat turun hujan.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Haji menjadi fardhu 'ain, yaitu kewajiban bagi setiap umat Islam sekali seumur hidup yang belum pernah menunaikan haji dan memenuhi syarat-syarat haji atau menggantikan haji yang sebelumnya rusak," tulisnya.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa haji bisa menjadi fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif setiap tahun yang gugur jika sebagian umat Islam sudah menunaikan ibadah haji atau umrah untuk mensyiarkan Ka'bah.

 

"Haji juga dapat dihukumkan sebagai tathawwu (sunnah), yaitu ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara sukarela, terutama bagi mereka yang dulunya statusnya sebagai budak (meskipun sudah tidak ada pada zaman sekarang) dan anak-anak," tambah Ustadz Alhafidz.