Hukum LGBT Dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Hukum LGBT Dalam Islam dan Cara Menghindarinya
Sumber :
  • REUTERS/Johanna Geron

Bandarlampung, Lampung – Fenomena LGBT ada sejak zaman dahulu, tepatnya pada zaman Nabi Luth as.Manusia di zaman itu tidak taat pada rukun Islam, rukun iman dan fungsi agama. Mereka memilih hidup menerapkan LGBT dengan menyukai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya, atas dasar kebodohan serta hawa nafsu. Akibat menerapkan pola hidup LGBT, mereka mendapatkan azab dari Allah Swt. berupa hujan batu yang menghancurkan seluruh kota.

Hukum LGBT

Dalam Islam para ulama telah bersepakat bahwa hubungan sesama jenis atau homoseksual adalah haram, tanpa adanya perbedaan pendapat di antara mereka. 

Syekh Dr Mukhtar Marzouk mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan ulama hanya berbeda pendapat pada hukuman yang diberlakukan kepada pelaku hubungan sesama jenis. Terdapat tiga pandangan mengenai hukuman yang pantas dikenakan kepada mereka.

  • Dibunuh secara mutlak, baik itu dengan dirajam, ditebas dengan pedang, atau dieksekusi dengan cara digantung. 
  • Hukumannya sama dengan hukuman untuk pelaku zina. Apabila belum menikah maka dihukum cambuk. Sedangkan jika sudah menikah dirajam.
  • Aturan hukuman kepada LGBT diserahkan kepada otoritas pemerintahan yang berwenang. Hukuman yang diberikan bisa dalam bentuk penjara ataupun hukuman disiplin yang lain. 

Cara Menghindari LGBT

Dewasa ini ajakan atau kampanye gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah semakin nyata baik di dunia maya hingga ke kalangan akademisi, para aktivis itu mempropagandakan agar masyarakat menerima perilaku seks menyimpang karena sudah merupakan bawaan lahir. Islam mengajarkan kita untuk mencegah sedini mungkin penyimpangan seksual. Rasulullah mempunyai cara untuk mencegah keluarga dan umatnya berperilaku menyimpang. Sabda Nabi SAW, "Suruhlah anak-anak kalian mengerjakan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (bila tidak mau mengerjakannya) saat mereka berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR Abu Dawud).