Bolehkah Mendoakan Non-Muslim yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

- Istimewa
Artinya: "Surat An-Nisa ayat 48 hanya menunjukkan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan bisa saja berarti bahwa dosa selain syirik bisa diampuni karena di akhir tersebut ayat Allah berfirman: Dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapapun yang Ia kehendaki (An-Nisa: 48). Hal tersebut menunjukkan bolehnya mendoakan non-muslim untuk mendapatkan ampunan dosa selain dosa syirik." (Syekh 'Ali Syabromallisi, Hasyiyah Syabromallisi [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz II, halaman 493).
Pernyataan-pernyataan senada juga diungkapkan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (w. 1204 H) Dalam Kitab Hasyiyatul Jamal 'alal Manhaj (Beirut: Darul Fikr, t.t/III:382), Syekh Sulaiman Al-Bujairimi (w. 1221 H) dalam Kitab Hasyiyatul Bujairimi 'alal Khathib [Beirut: Darul Fikr, 1995/III:117), dan Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani (w. 1301 H) dalam Kitab Hasyiyah Syarwani [Beirut: Dar Ihya'it Turatsil 'Araby, 1983/V:255). Beliau bertiga menukil keterangan yang sama, yaitu:
وَبَقِيَ مَا لَوْ اغْتَابَ ذِمِّيًّا فَهَلْ يَسُوغُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ لِيَتَخَلَّصَ هُوَ مِنْ إثْمِ الْغِيبَةِ أَوْ لَا وَيَكْتَفِي بِالنَّدَمِ لِامْتِنَاعِ الدُّعَاءِ بِالْمَغْفِرَةِ لِلْكَافِرِ كُلٌّ مُحْتَمَلٌ وَالْأَقْرَبُ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ بِمَغْفِرَةِ غَيْرِ الشِّرْكِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَالِ وَنَحْوِهِ مَعَ النَّدَمِ
Artinya: "Jika seorang Muslim menggunjing (ghibah) non-Muslim dzimmi (yang tidak memusuhi umat Islam), apakah ia boleh memintakan ampunan untuk non-Muslim tersebut agar ia terbebas dari dosa menggunjing? atau taubatnya cukup dengan merasa menyesal, karena terdapat larangan memintakan ampunan bagi non-Muslim?. Keduanya memiliki kemungkinan benar. Yang paling mendekati benar adalah yang pertama, ia memintakan ampunan untuk dosa selain syirik atau mendoakannya berlimpah harta, disertai penyesalan atas tindakannya (ghibah) tersebut."