Bolehkah Mendoakan Non-Muslim yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Ilustrasi berdoa.
Ilustrasi berdoa.
Sumber :
  • Istimewa

        وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ      

Artinya: "Adapun menshalati orang kafir dan mendoakannya agar mendapat ampunan, hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur'an dan ijma' (konsensus ulama)." (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' [Beirut: Darul Fikr, tt] juz V, halaman 258). 

 

وَتَحْرُمُ) الصَّلَاةُ (عَلَى الْكَافِرِ) وَلَوْ ذِمِّيًّا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا} [التوبة: ٨٤] ؛

وَلِأَنَّ الْكَافِرَ لَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ} [النساء: ٤٨    

Artinya: "Haram hukumnya menshalati non-Muslim meskipun berstatus dzimmi karena firman Allah: Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (At-Taubah: 84). Dan dikarenakan tidak boleh mendoakan non-Muslim untuk mendapatkan ampunan karena firman Allah: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (An-Nisa': 48)." (Imam Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz II, halaman 493). 

 

Imam Al-Bukhari menceritakan sebuah kisah. Menjelang Abu Thalib wafat, Rasulullah saw mendampinginya dan memintanya agar mengucap syahadat, namun di tempat itu hadir pula Abu Jahl. Ia meyakinkan Abu Thalib agar tidak mengucap syahadat. Abu Thalib pun wafat tanpa mengucap syahadat. Rasulullah saw bersabda: