Bolehkah Mendoakan Non-Muslim yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

- Istimewa
أَمَا وَاللهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ. فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى فِيهِ: ﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ﴾ الْآيَةَ
Artinya: "Demi Allah sungguh aku akan memintakan ampunan untukmu selagi aku tidak dilarang. Lalu Allah menurunkan ayat 113 Surah At-Taubah." (Shahihul Bukhari [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz II, halaman 95).
Berikut ini ayat yang dimaksud dalam hadits tersebut:
مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن يَسْتَغْفِرُوا۟ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا۟ أُو۟لِى قُرْبَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَٰبُ ٱلْجَحِيمِ
Artinya: "Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim."
Namun, beberapa ulama berpandangan lain. Larangan memintakan ampunan bagi non-Muslim hanya berlaku pada dosa kekufuran. Artinya, kita boleh memintakan ampunan bagi non-Muslim untuk dosa-dosa selain dosa kekufurannya. Syekh Ahmad Al-Qalyubi (w. 1068 H) mengatakan: