Tekab 308 Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Pencurian Biji Kopi

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Tangkap Pelaku Pencuri Biji Kopi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) biji kopi kering, yang terjadi di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Sabtu (17/06/2023).

Terduga pelaku curat yang berinisial AP (24) merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Kejadian terjadi pada hari Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban bernama Mahmudi, Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membobol grendel atau kunci pintu samping rumah korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu, korban Mahmudi sedang berada di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya, pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang berada di ruang tamu rumah korban dan membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kemudian, pelaku menjual kopi tersebut ke gudang kopi yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, SH menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku Curat berinisial AP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / VI / 2023 / Spkt / Polsek Sumber Jaya / Res Lampung Barat / Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023.

Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kejadian curat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi, SH segera melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (16/06/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Tim dipimpin oleh Ipda Mahmudi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Tim segera bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku AP tanpa perlawanan.

Barang Bukti Pencurian Biji Kopi

Barang Bukti Pencurian Biji Kopi

Photo :
  • Polres Lampung Barat

Selama penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan kopi curian sebesar Rp 3.000.000 yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, nota penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 3741 LS.

Kini terduga pelaku AP beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, ungkap Ipda Mahmudi.(hum/pol)