Pemkab Lampung Utara Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum OTT Pegawai Disdukcapil ke Polisi
- Istimewa/Tangkapan Layar
Lampung Utara, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, melalui Sekkab Lekok, telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada aparat penegak hukum.
Lekok berharap pelayanan publik tidak terganggu setelah penggeledahan kantor Disdukcapil oleh polisi pada Senin, 12 Juni 2023.
"Saya harap pelayanan publik di Disdukcapil Lampung Utara tidak terhambat," kata Lekok pada Selasa (13/06).
Untuk memastikan pelayanan tidak terhambat, Lekok menyatakan bahwa mereka akan meminjam barang bukti yang disita oleh Polres Lampung Utara.
Diketahui bahwa kantor Disdukcapil tersebut digeledah oleh Polres Lampung Utara pada Senin (12/06/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kantor yang terletak di Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara, dikunjungi oleh anggota dari divisi Tipikor Polres Lampung Utara, yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama.
Para petugas memeriksa setiap ruangan dan juga meminta keterangan dari pegawai negeri sipil maupun pegawai honorer setempat. Beberapa dokumen disita, termasuk laptop dan peralatan server e-KTP.
Sementara itu Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Disdukcapil oleh Polres Lampung Utara.
"Tadi malam, Senin (12/06) di Disdukkcapul Kabupaten Lampung Utara ada beberapa orang yg diamankan saat ini sedang dalam pendalaman dari Tipikor Polres Lampung Utara," ungkap Helmy Santika.
Ketika ditanya apakah OTT tersebut terkait pungli pembuatan E-KTP, Kapolda Lampung mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut. (BE1)