Tanggapi Ancaman Hercules, Kombes Hengki Haryadi: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme

Dir Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA Lampung – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, akhirnya memberikan tanggapan terkait video viral yang menunjukkan Rosario de Marshall atau Hercules mengancam dirinya.

Hengki Haryadi menyatakan bahwa ia tidak akan pernah takut atau tunduk terhadap ancaman yang dilontarkan oleh Hercules tersebut.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum," kata Hengki Haryadi saat menanggapi ancaman Hercules tersebut di Jakarta, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Hengki menegaskan bahwa aparat penegak hukum dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa tindakan melawan petugas memiliki ancaman hukuman yang berat.

Menurut Hengki, aparat penegak hukum dilindungi undang-undang, ada noodweer (pembelaan terpaksa, red) sampai dengan pasal 51 KUHP. Apabila dalam rangka melaksanakan tugas tidak boleh dihukum, termasuk pasal-pasal melawan petugas, ancaman hukumannya sangat berat.

Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme. Semakin preman melawan, polisi akan mengambil tindakan yang lebih tegas.

"Oleh karena itu, apabila ada pelaku kejahatan yang termasuk dalam aksi premanisme dan berusaha melawan petugas, semakin mereka melawan, kami akan menghadapinya dengan tindakan yang lebih tegas," tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Hengki menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tendensi pribadi dalam menangani kasus premanisme. Penindakan terhadap premanisme dilakukan semata-mata untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Tidak ada tendensi pribadi dalam pengungkapan kasus kasus premanisme, semua berdasarkan keresahan masyarakat, fakta hukum dan tentunya disidang dan diadili secara terbuka," ujarnya.

Hengki berharap ancaman terhadap aparat penegak hukum tidak akan terjadi lagi. Polisi tidak boleh takut menghadapi ancaman dari preman.

"Fenomena ancaman terhadap petugas tidak boleh terjadi lagi. Jika polisi takut terhadap ancaman dari kelompok preman, siapa yang akan melindungi masyarakat dari ancaman preman?" ungkapnya.

Hengki Haryadi juga mengingatkan bahwa Hercules sudah ditangkap oleh pihak kepolisian sebanyak tiga kali. Hengki sendiri pernah menangkap Hercules saat ia menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat beberapa tahun yang lalu.

Menurutnya, Hercules bukan hanya dua kali, tetapi tim kepolisian telah menangkapnya sebanyak tiga kali. Pertama, kasus melawan petugas pada tahun 2013 di Jakarta Barat. Polres Metro Jakarta Barat diberi tugas untuk menyelidiki kasus pemerasan dan penghadangan petugas kepolisian.

"Jadi kalau dulu masih ingat Hercules keluar tahanan kita tangkap lagi, pada tahun 2018 kita tangkap lagi kasus pemerasan dan pendudukan lahan," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.(BE1)