Tanggapi Ancaman Hercules, Kombes Hengki Haryadi: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme
- Istimewa/Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA Lampung – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, akhirnya memberikan tanggapan terkait video viral yang menunjukkan Rosario de Marshall atau Hercules mengancam dirinya.
Hengki Haryadi menyatakan bahwa ia tidak akan pernah takut atau tunduk terhadap ancaman yang dilontarkan oleh Hercules tersebut.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum," kata Hengki Haryadi saat menanggapi ancaman Hercules tersebut di Jakarta, pada Jumat, 9 Juni 2023.
Hengki menegaskan bahwa aparat penegak hukum dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa tindakan melawan petugas memiliki ancaman hukuman yang berat.
Menurut Hengki, aparat penegak hukum dilindungi undang-undang, ada noodweer (pembelaan terpaksa, red) sampai dengan pasal 51 KUHP. Apabila dalam rangka melaksanakan tugas tidak boleh dihukum, termasuk pasal-pasal melawan petugas, ancaman hukumannya sangat berat.
Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme. Semakin preman melawan, polisi akan mengambil tindakan yang lebih tegas.
"Oleh karena itu, apabila ada pelaku kejahatan yang termasuk dalam aksi premanisme dan berusaha melawan petugas, semakin mereka melawan, kami akan menghadapinya dengan tindakan yang lebih tegas," tegasnya.