Tekab 308 Polres Pesisir Barat Bekuk DPO Kasus Curat

Ilustrasi Pencurian
Sumber :
  • iStockphoto

Modus operandi pelaku dan rekannya, YF dan IW, adalah dengan memanjat tembok menggunakan balok, lalu masuk ke dalam warung dan mengambil beberapa tabung gas dan slop rokok berbagai 

merek. Akibatnya, korban atas nama Erwin mengalami kerugian sebesar RP.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Zaini menambahkan bahwa tempat kejadian perkara pencurian tersebut berada di warung Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti dalam perkara ini telah disita dalam berkas perkara BP/04/I/2023/Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara. (Humas)