Tekab 308 Polres Pesisir Barat Bekuk DPO Kasus Curat

Ilustrasi Pencurian
Sumber :
  • iStockphoto

Pesisir Barat, LampungTekab 308 presisi dari Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama AD yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP ALSYAHENDRA, SIK, MH melalui Kapolsek Pesisir Tengah, KOMPOL ZAINI DAHLAN, SH, MH membenarkan bahwa Tekab 308 gabungan Polsek dan Polres telah mengamankan seorang pria bernama AD yang beralamat di Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat.

Penangkapan ini berdasarkan surat tanda bukti LP/B/04/I/3023/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 12 Januari 2023, dimana AD merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan Nomor DPO/02/II/2023/Reskrim.

Pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang sama sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Krui, Pesisir Barat.

Awalnya, tim mendapat informasi keberadaan AD di kos-kosan Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh AIPDA FIRDIANSYAH, SH, MH segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AD.

AD DPO Kasus Curat

AD DPO Kasus Curat

Photo :
  • Polres Pesisir Barat

Setelah dilakukan wawancara, AD mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada Senin, 16 Januari 2023 bersama dengan YF dan IW. AD kemudian dibawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.