Polresta Bandarlampung Sediakan tempat Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik

Ilustrasi Tempat Parkir
Sumber :
  • iStockphoto

Bandarlampung, LampungPolresta Bandarlampung menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi warga setempat yang ingin meninggalkan kendaraan saat berangkat mudik

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya saat bermudik. 

Warga yang ingin menitipkan kendaraannya harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK dan surat lainnya. Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga akan melakukan pengecekan pada setiap kendaraan untuk mencegah kerusakan atau lecet yang tidak diinginkan.

“Tentu harus dilengkapi dengan bukti surat-surat kendaraannya ya, selain itu nanti ada juga prosedur yang dimana kami akan melakukan pengecekan di setiap kendaraan karena agar tidak menjadi masalah adanya kendaraan yang lecet atau rusak,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, Selasa (18/04/2023).  

Proses penitipan juga akan dilakukan dengan pengambilan foto setiap bagiannya.

Kombes Ino Harianto mengatakan bahwa jasa penitipan kendaraan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga.

Lahan yang disediakan untuk tempat penitipan kendaraan berada di halaman parkir Mako Polresta Bandarlampung.

Ino juga menekankan pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan sebagai syarat penitipan agar dapat meminimalisir terjadinya masalah di kemudian hari. 

Ia berharap dengan adanya jasa penitipan kendaraan ini, masyarakat tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraannya saat bermudik.

“Ya kami berharap masyarakat tidak harus khawatir untuk meninggalkan kendaraan saat bermudik. Ini juga bagian pelayanan kami untuk masyarakat khususnya di Bandar Lampung,” tutupnya.

Jadi, bagi warga yang akan berangkat mudik dan khawatir dengan keamanan kendaraannya, dapat memanfaatkan jasa penitipan kendaraan dari Polresta Bandarlampung. 

Selain dapat menjaga keamanan kendaraan, warga juga dapat merasa tenang dan nyaman saat bermudik.