Disnaker Kota Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • iStockphoto

Yudhi berharap bahwa perusahaan tidak lagi menggunakan pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk menunda atau tidak memberikan THR kepada para pekerja. 

Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja yang belum mendapatkan haknya terkait THR dapat mengadu kepada Disnaker. Langkah ini diambil untuk menjamin hak-hak para pekerja dan menegakkan aturan yang berlaku di Indonesia.