Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan pada Korban

Rekontruksi Lampung Tengah
Rekontruksi Lampung Tengah
Sumber :
  • Nanang

LampungKejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Kepolisian Resor Lampung Tengah telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi atas perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.


Perkara ini melibatkan tersangka atas nama Agus Sadewo dan korban bernama Surya, yang meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian pada Kamis, 10 Juli 2025, bertujuan untuk memperjelas kronologi serta peran dari masing-masing pihak yang terlibat. Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 27 adegan, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban. Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.

Hasil rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Keterangan resmi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera:

> “Kegiatan rekonstruksi ini adalah tahapan krusial untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara.
Ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara,” ungkap Alfa Dera.



Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lampung Tengah, yaitu Alfa Dera dan Yuri Syah Putra, secara aktif mengawal jalannya rekonstruksi untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).

> “Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” tambah Alfa Dera.