Jaksa yang Jadi Kakak Asuh Mantan Terpidana Hacker, Lulus Program Doktor Ilmu Hukum

- Nanang
Lampung –Sosok jaksa yang satu ini tak hanya dikenal karena kiprahnya di dunia hukum, tetapi juga karena peran uniknya sebagai kakak asuh para mantan terpidana kasus hacker. Ia adalah Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta.
Alfa dinyatakan lulus dengan predikat A (memuaskan) dalam ujian akhir disertasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.
Sidang tersebut menghadirkan jajaran penguji dengan latar belakang kuat di dunia hukum. Dua profesor yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda, seorang hakim ad hoc Tipikor, akademisi senior, perwira kepolisan,serta advokat nasional menjadi bagian dari tim penguji eksternal dan internal.
Dalam penulisan disertasinya, Alfa dibimbing langsung oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum., yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jayabaya dan dikenal luas sebagai advokat senior Indonesia.
Angkat Tema Reformasi Peran Jaksa
Disertasi Alfa Dera mengangkat topik:
“Pengaturan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana Berbasis Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Disabilitas Intelektual.”
Dalam paparannya, Alfa menyoroti masih terbatasnya peran jaksa dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini. Ia menilai bahwa KUHAP (UU No. 1 Tahun 1981) masih menganut pola diferensiasi fungsional, yang membatasi peran jaksa hanya sebatas pelimpahan perkara ke pengadilan.
> "Makna penuntutan yang sempit ini telah mengebiri fungsi jaksa sebagai dominus litis. Padahal, jaksa seharusnya dapat berperan sejak proses penyidikan," ujar Alfa di hadapan penguji.
Harmonisasi dengan KUHP Baru
Alfa juga memberikan masukan penting untuk harmonisasi regulasi ke depan. Ia menekankan bahwa dalam rancangan KUHAP baru, pengertian penuntutan perlu disesuaikan dengan semangat Pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni bahwa penuntutan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat dimulai sejak penyidikan.
> “Penuntutan tidak boleh hanya dimaknai sebagai pelimpahan ke pengadilan atau pemberian petunjuk. Jaksa harus diberi ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.
Dengan menggunakan pendekatan hukum doktrinal, teori keadilan restoratif, perlindungan hukum, dan efektivitas hukum, Alfa menyusun kerangka reformasi hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Selaras dengan Arah Reformasi Nasional
Alfa juga menekankan pentingnya penyelarasan sistem hukum acara pidana dengan kebijakan besar nasional, seperti:
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
RPJPN 2025–2045 (UU No. 59 Tahun 2024)
Menurutnya, arah pembangunan hukum ke depan harus menitikberatkan pada modernisasi substansi hukum, penguatan institusi kejaksaan melalui konsep Single Prosecution System, pembentukan Advocaat Generaal, serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi penal dan keadilan restoratif. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi sistem hukum dan perlindungan HAM sebagai pilar reformasi hukum yang holistik.
Dari Dunia Siber ke Dunia Akademik
Di luar ruang sidang dan ruang kelas, Alfa Dera punya peran yang tak biasa. Ia dikenal sebagai pembina anak-anak asuh dari kalangan mantan terpidana kasus peretasan (hacker). Puluhan anak muda yang sebelumnya berhadapan dengan hukum karena tindak pidana siber kini diarahkan olehnya ke jalur yang lebih positif.
Pendekatan edukatif dan penuh empati menjadikan Alfa Dera sebagai salah satu jaksa yang tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghidupkan nilai keadilan yang sesungguhnya: humanis dan memulihkan.
> "Jaksa bukan hanya penuntut, tapi penegak keadilan dan agen perubahan sosial." – Alfa Dera