Modus Donasi Masjid, Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

Kedua WNA Pakistan saat diinterogasi
Kedua WNA Pakistan saat diinterogasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

“Selama pendalaman, belum ada yang mengaku sebagai sponsor. Mereka datang sendiri dan belum ada perwakilan yang bertanggung jawab,” jelas Said.

 

Berdasarkan data intelijen, Abdurrahman dan Husain Bux diketahui telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp3 juta. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat terkait kerugian akibat aktivitas tersebut.

 

Lebih lanjut, Said menyebut bahwa kedua WNA tersebut kemungkinan akan dikenai sanksi deportasi karena dinilai melanggar aturan izin tinggal, yakni menggunakan visa kunjungan untuk aktivitas yang bersifat komersial atau pengumpulan dana.

 

“Visa yang digunakan tidak sesuai, mereka mengenakan visa penjualan namun menggalang dana, sehingga kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan imigrasi jika terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya.