Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Motor dan Kotak Handphone
Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:01 WIB

Sumber :
- Istimewa
Barang bukti yang diamankan yakni fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150 tahun 2010, serta kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam
Pelaku kini diamankan di Polsek Tegineneng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Tegineneng menyatakan komitmennya untuk terus menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)