Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Motor dan Kotak Handphone
Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:01 WIB

Sumber :
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan kotak handphone. Pelaku berinisial MR ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah buron selama beberapa minggu.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Ipda Bambang Bagus Susila, S.H.
Kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Bumirejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Korban, Padli Irawan (35), warga Dusun Bumi Agung Induk, melaporkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010 serta kotak handphone Vivo Y30t dengan alasan ingin menelepon pacarnya.