PDAM Limau Kunci Diduga Eksploitasi Air Secara Ilegal, Kejati Lampung Lakukan Penyelidikan
Kamis, 19 Juni 2025 - 07:35 WIB

Sumber :
- Istimewa
"Segala bentuk pemanfaatan sumber daya air di kawasan hutan harus memiliki izin resmi. Tanpa itu, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan ilegal dan melanggar hukum," ujarnya.
GERMASI mendesak Kejati Lampung dan Kejari Lampung Barat untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Mereka menilai, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting demi menjaga integritas lembaga negara dan melindungi kekayaan alam dari praktik ilegal.(*)