PDAM Limau Kunci Diduga Eksploitasi Air Secara Ilegal, Kejati Lampung Lakukan Penyelidikan

Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Kami menduga bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa legalitas perizinan yang sah. Hal ini berdampak pada tidak adanya kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang semestinya wajib disetorkan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara," tegas Ridwan.

 

Ia juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran dari sejumlah oknum aparat terkait, serta lemahnya pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. 

 

Ridwan bahkan menyebut indikasi adanya upaya perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.