Polres Lampung Utara Tangkap Kakek 72 Tahun Cabuli Remaja Belasan Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil menangkap enam tersangka dari empat kasus kejahatan berbeda. Salah satu kasus menonjol adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 72 tahun terhadap tetangganya yang masih di bawah umur, terulang hingga sepuluh kali. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Kepala Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi AKP Apfryyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi Kota Ipda M. Ghani Fikril Azis, dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku pencabulan berinisial MN, adalah tetangga korban yang berusia 17 tahun.
Modus dan Kronologi Pencabulan
MN mengaku telah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali. Aksi bejatnya bermula ketika ia menyuruh korban untuk membeli gula kopi ke warung.