Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Residivis Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan

- Istimewa
Modus Rayuan Berujung Kekerasan dan Pemerasan
Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., pada Sabtu (14/6/2025), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LR juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.
Menurut keterangan korban berinisial I (23), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Pringsewu, mulanya pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban dan mengajaknya bertemu dengan cara merayu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu masih bekerja di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.