Gerak Cepat, Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik dalam 3 Jam
Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:24 WIB

Sumber :
- Istimewa
Kompol Haryono menambahkan, para pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt yang ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.