Gerak Cepat, Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik dalam 3 Jam

Polisi tangkap dua pencuri dinamo listrik.
Polisi tangkap dua pencuri dinamo listrik.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dinamo listrik 10.000 watt di sebuah tempat pembuatan mebel di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Hebatnya, pengungkapan ini dilakukan hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian.

 

Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni HN (26), wiraswasta warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung, dan RY (23), pengangguran asal Dusun Sri Mulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

 

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd., MM., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan pelaku di Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Banjar Margo. Pengungkapan kasus ini cepat setelah laporan korban diterima pukul 07.00 WIB pada hari yang sama.

 

Korban, Ismail (62), warga Kampung Agung Dalam, melaporkan kehilangan dinamo listrik miliknya senilai sekitar Rp 9 juta. Saat kejadian, korban tertidur di lokasi, dan pintu gerbang pagar pembatas ditemukan terbuka.

 

Menurut keterangan korban Ismail, pencurian dinamo listrik 10.000 watt miliknya terjadi pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di tempat pembuatan mebel miliknya.

 

Saat kejadian korban sedang tertidur di tempat pembuatan mebel miliknya, dan sekitar pukul 07.00 WIB, dinamo listrik milik korban diketahui sudah hilang, serta pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka. 

 

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung," terang perwira berpangkat melati satu di pundaknya itu.

 

Kompol Haryono menambahkan, para pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt yang ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

 

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.