Mahepel Unila Bantah Keras Tuduhan Kekerasan dalam Diklat yang Dikaitkan dengan Kematian Pratama

- Lampung.viva
"Diklat lapangan dilakukan 14–17 November 2024. Almarhum wafat lima bulan setelahnya, yakni 28 April 2025, akibat tumor otak, bukan karena diklat. Bahkan setelah kegiatan, almarhum masih aktif ke sekretariat dan terlihat di kampus hingga Februari 2025," tegasnya.
Meskipun membantah adanya kekerasan, Mahepel tidak menampik ada kekurangan dalam pelaksanaan diklat, terutama soal tidak disertakannya tim medis resmi.
Atas hal ini, pihak organisasi telah dijatuhi sanksi sosial oleh dekanat dan menyatakan menerima evaluasi tersebut sebagai bagian dari perbaikan.
Mahepel juga menegaskan dukungannya terhadap investigasi internal yang dilakukan Universitas Lampung. Namun di sisi lain, mereka mewanti-wanti akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi sepihak dan belum terverifikasi.